Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!

Atas penindakan ini, Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti dari tiga penindakan yang dilakukan diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas penindakan ini, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Gatot menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia.
Dia juga menyampaikan pihaknya tidak henti mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Partisipasi masyarakat sebagai end user begitu berperan penting dalam memberantas para pengedar narkotika yang tiada hentinya merajalela.” pungkas Gatot. (mrk/jpnn)
Upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan jaringan internasional digagalkan tim gabungan, salah satunya Bea Cukai Soekarno-Hatta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh