Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!

Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (dua dari kanan) saat hadir dalam konferensi pers terkait keberhasilan tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional, Selasa (5/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Atas penindakan ini, Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Seluruh barang bukti dari tiga penindakan yang dilakukan diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas penindakan ini, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Gatot menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia.

Dia juga menyampaikan pihaknya tidak henti mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Partisipasi masyarakat sebagai end user begitu berperan penting dalam memberantas para pengedar narkotika yang tiada hentinya merajalela.” pungkas Gatot. (mrk/jpnn)

Upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan jaringan internasional digagalkan tim gabungan, salah satunya Bea Cukai Soekarno-Hatta


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News