Penyerahan Sertipikat HPL Kampung Akuarium, Babak Baru Penyelesaian Masalah Tanah di DKI Jakarta

Penyerahan Sertipikat HPL Kampung Akuarium, Babak Baru Penyelesaian Masalah Tanah di DKI Jakarta
Penyerahan sertipikat HPL Kampung Akuarium ini dapat menjadi babak baru untuk menyelesaikan masalah lain yang ada di DKI Jakarta. Foto: ATR/BPN.

Itulah mengapa, kata dia, konsep Distribusi Manfaat ini coba diterapkan tentang bagaimana aset tetap pada pemilik namun manfaat tetap mengalir kepada masyarakat.

Kampung Akuarium adalah menjadi salah satu contoh bagaimana aset negara yang dikuasai langsung oleh negara, diberi wewenang HPL-nya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.

Sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat mengatur peruntukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum orang-orang yang berada di atas HPL.

"Namun, tetap kami pastikan semua persoalan teknis dan administrasi terkait pengelolaan aset negara agar senantiasa benar,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyampaikan sejumlah laporan terkait perkembangan reforma agraria di ibu kota.

Dia memaparkan bahwa Lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Provinsi DKI Jakarta tersebar di tiga kota administrasi, yaitu Jakarta Utara sebanyak 14 titik, Jakarta Barat sebanyak enam titik dan Jakarta Selatan sebanyak dua titik.

Namun, saat ini terdapat empat kampung prioritas yang menjadi target penyelesaian yakni Kampung Aquarium, Kampung Kerapu, Kampung Tongkol dan Kampung Lodan.

“Lokasi ini berdasarkan peraturan tentang gugus tugas pelaksanaan penataan kampung dengan target harus selesai di tahun 2021 ini, dan baru saja kita sudah serahkan sertipikat HPL bagi Kampung Aquarium,” tutupnya. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penyerahan sertipikat HPL Kampung Akuarium ini dapat menjadi babak baru untuk menyelesaikan masalah lain yang ada di DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News