Penyidik KLHK Incar Cukong Pembalakan Liar di Perbatasan Indonesia - Malaysia

Penyidik KLHK Incar Cukong Pembalakan Liar di Perbatasan Indonesia - Malaysia
Para pelaku pembalakan liar di dekat perbatasan Indonesia dan Malaysia. Foto : Humas KLHK

“Untuk menangani kejahatan Pembalakan liar, Tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal, Kami menugaskan kepada SPORC serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan ilegal,” tambah Rasio Ridho Sani.

Penangkapan 17 orang pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas dekat perbatasan RI-Malaysia kali ini merupakan bukti komitmen Pemerintah membrantas kejahatan.

Rasio menyampaikan bahwa setelah penangkapan pelaku pembakaran lahan di operasi gabungan Penyidik dan SPORC KLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar kemudian tim juga berhasil menangkap 17 (tujuh belas) orang pelaku penebangan liar ini.

BACA JUGA : Ubah Halaman Rumah Jadi Hutan Liar dengan Ungardening


“Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 orang pembalak ilegal. Penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, menjelaskan keberhasilan operasi gabungan itu, 5 Agustus 2019. 

Ketujuh belas pelaku yang ditangkap yaitu RS (40 th), AM (40 th), IN (34 th), TRS (35 th), PRV (53 th), SYH (43 th), DN (26 th), KRS (21 th), AL (22 th), AND (23 th), MM (44 th), XNS (28 th),BG (26 th), ARD (33 th), KRN (35 th), JT (25 th), RN (20 th). Penyidik KLHK telah menetapkan 6 (orang) sebagai tersangka yaitu RS (40 thn), AM (40 thn), IN (34 thn), TRS (35 thn), PRV (53 thn) dan SYH (43 thn) sebagai tersangka sedangka ke 11 (sebelas) orang lainnya berstatus sebagai saksi. 

Subhan mengatakan bahwa para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Saat ini para tersangka ditahan dipolda Kalbar. 

Sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw merk STHIL, 10 (sepuluh) buah parang, 2 (dua) unit sepeda motor, 6 (enam) buah bentor, 4 (empat) dirigen yg berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih berada dilokasi telah dilakukan pengamanan dan penyisihan sebagai barang di Mako Sporc Brigade Bekantan Pontianak. Dilokasi ditemukan pondok-pondok dan rel untuk mengeluarkan kayu sepanjang 5 km.

Dalam penanganan kasus ini penyidik KLHK sedang mendalami berapa orang nama yang diduga sebagai aktor intelektual dan cukong dari para tersangka tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News