Penyidik Polda Metro Jaya Sita HP Jerinx SID
Jumat, 30 Juli 2021 – 15:14 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesYusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Hasil gelar perkara yang ada adalah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Yusri Yunus di kantornya, Kamis (29/7).
Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Selain memeriksa Jerinx SID di Bali, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita handphone (HP) milik suami Nora Alexandra, itu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya