Penyimpangan Banyak Dilakukan PNS Golongan III
Rabu, 04 Januari 2012 – 14:08 WIB
JAKARTA--Pantas saja kalau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memberlakukan aturan baru tentang pelaporan harta kekayaan negara, di mana golongan III yang tadinya tidak tersorot kini jadi salah satu sasaran utama. Karena adanya keterbatasan KPK dalam melakukan pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), untuk golongan III dan IV akan diatur mekanismenya. Sebelum dibawa ke KPK, laporannya diserahkan kepada atasan. Setelah itu ke Inspektorat untuk kemudian ke KPK.
Menurut Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kemenpan&RB Herry Yana Sutisna, kewajiban PNS golongan III melaporkan harta kekayaannya lantaran di lapangan banyak temuan PPATK yang membeber fakta kalau pelanggaran didominasi PNS muda (golongan III).
Baca Juga:
"Fakta di lapangan menyebutkan penyimpangan banyak dilakukan golongan III. Itu sebabnya pengawasannya kita perluas. Yang tadinya wajib lapor hanya eselon I dan II, kini eselon III ke atas sudah wajib juga terutama bagi PNS yang mau promosi," ujar Herry yang ditemui di Kantor Kemenpan&RB, Rabu (4/1).
Baca Juga:
JAKARTA--Pantas saja kalau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memberlakukan aturan baru tentang pelaporan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini