Penyuap Edhy Prabowo Dituntut Tiga Tahun Penjara

Penyuap Edhy Prabowo Dituntut Tiga Tahun Penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menghukum Suhartijo dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan 

JPU meyakini Suharjito telah menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4).

Dalam menyusun tuntutan, jaksa melihat sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan Suharjito tak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, untuk hal meringankan, yakni Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

Suharjito didakwa memberikan suap kepada Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta. Dalam dakwaan disebutkan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (ACK).

Suap diberikan Suharjito untuk mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Disebutkan dalam dakwaan, uang suap digunakan oleh Edhy dan istrinya untuk kepentingan pribadi.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (tan/jpnn)

JPU KPK menuntut pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News