Penyuap Irman Gusman juga Sogok Jaksa

Penyuap Irman Gusman juga Sogok Jaksa
Pimpinan KPK saat menggelar jumpa pers terkait penetapan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Akibat perbuatannya, Xaveriandy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 atau 1 b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Farizal dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU  Tipikor. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, dari kasus inilah terungkap adanya suap menyuap permainan kuota impor gula yang melibatkan Irman Gusman. 

Menurut Syarif, awalnya KPK melakukan penyelidikan terkait kasus distribusi gula impor yang tidak mendapatkan sertifikat SNI yang disidangkan di Padang.  Dari perkembangan kasus itu ternyata berhubungan dengan IG. . 

"Di dalam penyelidikan ternhata ada informasi baru yang didapat KPK dan mengantarkan sampai operasi tangkap tangan (Irman Gusman)," kata Syarif di kantor KPK.

Irman, Xaveriandy dan istrinya Memi ditetapkan sebagai tersangka suap menyuap terkait pengurusan kuota impor gula Bulog untuk Provinsi Sumbar 2016. 

Irman hanya disogok Rp 100 juta di kediamannya Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Uang sudah diterima dan langsung dibawa Irman ke dalam kamar tidurnya.

Penyidik harus menyita uang itu di dalam kamar tidur senator asal Sumbar ini. (boy/jpnn)


JPNN.com JAKARTA -- Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, penyuap Ketua DPD Irman Gusman, ternyata sedang terjerat perkara di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News