Peradi Heran Ada PKPA yang Pesertanya Bukan Sarjana Hukum

“Di tengah kesibukannya, kemarin Yang Mulia Dr. Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menyempatkan mengajar walaupun beliau sedang banyak deadline sidang,” ujarya.
Pemateri lannya, di antaranya hakim agung, hingga para praktisi hukum ternama. Ini guna mencetak calon-calon advokat profesioal, berkualitas, dan berintegritas.
“Ada 218 peserta [PKPA Angkatan V] dan kami tunggu teman-teman semua bergabung di DPC Peradi Jakarta Barat,” ujarnya.
Rektor UAI, Prof. Asep Saefudin menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung Peradi melahirkan advokat andal, profesional, berkualitas, dan berintegritas.
“DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia sama-sama concern terhadap kualitas advokat Indonesia,” kata Prof. Asep. (cuy/jpnn)
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendro Asido Hutabarat mengaku heran ada PKPA yang pesertanya bukan sarjana hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru