Peradi Siapkan 40 Ribu Advokat untuk Gencarkan Pro Bono

Peradi Siapkan 40 Ribu Advokat untuk Gencarkan Pro Bono
Ketua Umum Peradi Fauzie Hasibuan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengerahkan 40 ribu anggotanya untuk terus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat miskin di seluruh Indonesia.

Untuk itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan askes kepada seluruh anggota organisasi advokat terbesar itu dalam memberikan pro bono.

Menurut Fauzie, Peradi membutuhkan akses untuk melaksanakan tugas-tugas bantuan hukum pro bono dari Sabang sampai Merauke. Mereka merupakan advokat Peradi yang tersebar di seluruh pelosok negeri yang terdidik dan profesional.

"Kami sudah minta kepada Menkumham agar 40 ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia mempunyai kemampuan pada access to justice memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma," kata Fauzie dalam  halalbihalal Peradi bertajuk "Dengan Halal Bi Halal Kita Tingkatkan Soliditas Advokat Indonesia",  di Jakarta, Kamis (10/8) malam.

Fauzie menambahkan, Peradi sudah memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin meski menggunakan dana pribadi atau organisasi. Hal itu demi memastikan proses hukum terhadap kaum lemah  sesuai dengan undang-undang sehingga mereka mendapatkan keadilan.

"Yang sudah pasti pergerakannya tidak menggunakan uang dan anggaran dari APBN. Itu terbukti dengan bantuan hukum yang sekarang sudah menyentuh pada masyarakat bawah," paparnya.

Lebih lanjut Fauzie mengatakan, Peradi di bawah kepemimpinannya telah membentuk 91 dewan pimpinan cabang (DPC) di berbagai daerah untuk memperluas jaringan. Selain itu, Peradi juga menggalakkan aktivitas di bidang sosial di antaranya menyantuni anak yatim piatu.(boy/jpnn)


Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengerahkan 40 ribu anggotanya untuk terus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News