Perampok Alfamart Ini Akhirnya Tertangkap, Identitas Rekannya Terungkap, Siap-Siap Saja
Kamis, 13 Mei 2021 – 01:18 WIB
Terhadap pelaku DH, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku pernah melakukan aksi di lokasi lain atau tidak. Termasuk memburu pelaku lain,” terangnya. (met/radarlombok)
Polisi berhasil menangkap salah seorang yang diduga pelaku perampokan di Alfamart Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Tampang Pelaku Perampokan Terhadap Wisatawan Asal Prancis di Karo
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
- Perampokan dan Pembunuhan di Malang, Pelaku Tetangga Korban
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya