Perampok Alfamart Ini Akhirnya Tertangkap, Identitas Rekannya Terungkap, Siap-Siap Saja

Perampok Alfamart Ini Akhirnya Tertangkap, Identitas Rekannya Terungkap, Siap-Siap Saja
Pelaku curas berinisial DH (22) warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur ditampilkan saat jumpa pers di Polres Loteng. Foto: RADAR LOMBOK

Terhadap pelaku DH, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku pernah melakukan aksi di lokasi lain atau tidak. Termasuk memburu pelaku lain,” terangnya. (met/radarlombok)

Polisi berhasil menangkap salah seorang yang diduga pelaku perampokan di Alfamart Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News