Perampok Pemudik Diringkus, Tuh Tampang Para Pelaku

Perampok Pemudik Diringkus, Tuh Tampang Para Pelaku
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/5/2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon

Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita satu unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Polisi menangkap perampok dengan korbannya seorang pemudik. Modus pelaku sebagai taksi gelap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News