Perampok Pemudik Diringkus, Tuh Tampang Para Pelaku
Senin, 23 Mei 2022 – 23:04 WIB
Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita satu unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap perampok dengan korbannya seorang pemudik. Modus pelaku sebagai taksi gelap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Emas Bodoh
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran