Perampok Pemudik Diringkus, Tuh Tampang Para Pelaku
Senin, 23 Mei 2022 – 23:04 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/5/2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon
Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita satu unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap perampok dengan korbannya seorang pemudik. Modus pelaku sebagai taksi gelap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Posko Arus Balik Pupuk Kaltim, Bantu Perjalanan Pemudik Kembali ke Perantauan
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng