Perampok Toko HP di Cikupa Berprofesi Sebagai Debt Collector

Perampok Toko HP di Cikupa Berprofesi Sebagai Debt Collector
Empat tersangka perampok toko HP di Kampung Lamporan, Cikupa, Tangerang, ditangkap. Foto: Banten Raya

jpnn.com, TANGERANG - Kawanan rampok bersenjata api (senpi) yang menyatroni toko handphone (HP) di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (30/7) lalu, terungkap.

Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus empat pelakunya. Mereka pelaku yang berprofesi debt collector itu adalah Hendrik (28), Arifin (36), Suratman (38), dan Andre (26).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, para pelaku disergap satreskrim di tiga lokasi berbeda. “Tak butuh waktu lama, dalam empat hari kasus perampokan di toko HP di Kecamatan Cikupa berhasil kami ungkap,” kata Sabilul kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Kamis (8/8).

BACA JUGA: WN Malaysia Pelaku Perampokan Toko Emas Tidak Bisa Dibawa ke Indonesia, Ini

Sabilul menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyergapan satu tersangka bernama Suratman yang belakangan diketahui sebagai otak perampok. Pria berdomisili di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ini berhasil terendus keberadaannya.

“Suratman ditangkap pada Jumat (2/8) malam di daerah Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tapi sebelumnya sembunyi di Bogor,” jelasnya.

Kepada petugas, kata Sabilul, tersangka Suratman mengakui merampok toko HP bersama Arifin dan Hendrik. Berbekal informasi itu, tim Satreskrim langsung bergerak memburu. Alhasil, Andre akhirnya diringkus di rumahnya di Komplek Gria Salak Asri di Ciampea, Bogor.

“Dari tersangka Andre kami amankan barang bukti dua unit HP yang diduga sebagai barang hasil curian,” ungkapnya.

Perampokan toko handphone di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terjadi pada Selasa (30/7) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News