Perawan Pembantu Direnggut Majikan Hingga Hamil

Perawan Pembantu Direnggut Majikan Hingga Hamil
Perawan Pembantu Direnggut Majikan Hingga Hamil

Namun, keluarga Bunga menolaknya. Bahkan meminta ganti rugi yang lebih besar, yakni Rp 100 juta. Meski naik dua kali lipat, ZA tetap menyanggupinya. Namun saat itu, ZA hanya bersedia membayar “uang muka” senilai Rp 3 juta. Sisanya, akan dibayar sebulan kemudian atau saat itu disepakati pada 19 April 2011. Sayangnya, hingga kini janji ZA untuk membayar penuh ganti rugi itu, belum terealisasi.

Sementara itu, pengacara korban, Agung Fatahila mengatakan, atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak junto pasal 299 tentang Delik Aborsi. “Kami juga akan menunjukkan bukti kuitansi penerimaan sebesar Rp3 juta, keterangan pemeriksaan kehamilan dari Puskesmas Palimanan, keterangan pemeriksaan kehamilan dari RS Arjawinangun dan visum etrepertum RS Pelabuhan. Secara resmi, kasus tersebut sudah kami laporkan ke unit PPA Polres Cirebon pertanggal 16 Juni lalu," paparnya. (mul/awa/jpnn)

SUMBER – Perlakuan kasar dan pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangga (PRT), belakangan ini sering kali terjadi. Seperti yang dialami


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News