Perawan Pembantu Direnggut Majikan Hingga Hamil
Sabtu, 25 Juni 2011 – 09:32 WIB
Baca Juga:
Sementara itu, pengacara korban, Agung Fatahila mengatakan, atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak junto pasal 299 tentang Delik Aborsi. “Kami juga akan menunjukkan bukti kuitansi penerimaan sebesar Rp3 juta, keterangan pemeriksaan kehamilan dari Puskesmas Palimanan, keterangan pemeriksaan kehamilan dari RS Arjawinangun dan visum etrepertum RS Pelabuhan. Secara resmi, kasus tersebut sudah kami laporkan ke unit PPA Polres Cirebon pertanggal 16 Juni lalu," paparnya. (mul/awa/jpnn)
SUMBER – Perlakuan kasar dan pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangga (PRT), belakangan ini sering kali terjadi. Seperti yang dialami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi