Perawatan Korban Begal tak Dijamin BPJS Kesehatan, Pemerintah Harus Beri Solusi
jpnn.com, PALEMBANG - Siti Badriah alias Yaya (15), korban begal di Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, masih mendapatkan perawatan intensif dari pihak RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
Namun, kenyataan pahit lain harus diterima siswi SMK tersebut, biaya perawatannya tak bisa dilindungi atau dijamin BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, keluarga Siti Badriah pun berjuang untuk mencari biaya perawatan sang anak.
Hal yang menimpa Siti Badriah itu dibenarkan Kepala Desa Burai, Erik Asrillah.
Erik mengaku akan membantu termasuk melaporkan kejadian itu ke bupati.
“Iya, saya akan melaporkan ini ke Pak Bupati,” kata Erik.
Kenyataan korban begal tak dilindungi BPJS Kesehatan memang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 52 ayat 1 (r) yang telah diundangkan pada tanggal 18 September 2018 terdapat pengaturan pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin dalam JKN.
Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumsel, Kepulauan Babel dan Bengkulu, Didin Budi Cahyono pun angkat bicara soal pembiayaan rawat inap Siti Badriah.
Kenyataan pahit diterima korban begal bernama Siti Badriah, perawatannya di rumah sakit ternyata tak bisa dijamin BPJS Kesehatan
- Dari AI Hingga Robotik Bedah, Hospital Expo 2026 Dorong Transformasi Industri Kesehatan Indonesia
- Prabowo Minta Antrean BPJS Dipangkas, Pasien Harus Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan
- Studi Ungkap Beban Ekonomi Dengue di Indonesia Hampir Rp9 Triliun, Pencegahan jadi Prioritas
- DPRD DKI Pastikan Penundaan Anggaran PBI BPJS Kesehatan Tak Kurangi Layanan Masyarakat
- Senator Filep: Komite III DPD RI Mengawal Agenda Nasional Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pembangunan Manusia
- Diduga Korban Begal, Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Kertapati Palembang
JPNN.com




