Perayaan Hari Raya Waisak, Sebanyak 21 Narapidana Dapat Remisi Potongan Masa Tahanan

Perayaan Hari Raya Waisak, Sebanyak 21 Narapidana Dapat Remisi Potongan Masa Tahanan
Ilustrasi napi dapat remisi. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, SURABAYA - Hari Raya Waisak 2021 menjadi momen keberuntungan bagi 21 narapidana di Jawa Timur. Mereka mendapatkan remisi potongan masa tahanan. 

Pemberian remisi khusus untuk puluhan napi itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang diterbitkan, Rabu (26/5). 

Remisi yang diberikan rinciannya, napi yang menjalani masa tahanan 6-12 bulan mendapat potongan 15 hari. Kemudian 1-3 tahun memperoleh satu bulan. 

"Yang menjalani masa tahanan empat sampai lima tahun mendapat satu bulan 15 hari serta masa tahanan enam tahun dan seterusnya dapat remisi dua bulan," beber Kepala Kanwil Kumham Jatim Krismono. 

Krismono menjelaskan pemberian remisi itu berbeda-beda sesuai dasar hukum dan syaratnya.

"Salah satunya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," jelas dia. 

Dia memerinci puluhan napi yang menerima remisi itu di antaranya dua orang mendapat 15 hari, sembilan orang satu bulan, tujuh orang satu bulan 15 hari, dan tiga orang dua bulan. 

"Untuk remisi khusus bebas tidak ada," kata dia. 

Krismono mengatakan pemberian remisi khusus ini dapat menghemat amggaran makan napi di lapas-lapas naungan Kanwil Kumham Jatim. 

"Jumlah keseluruhan penghematan biaya makan narapidana setelah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 sebanyak Rp15,9 juta," pungkas Krismono. (mcr12/jpnn

Sebanyak 21 narapidana di Jatim, mereka mendapat potongan masa tahanan di hari raya Waisak.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News