Perbedaan Hasil Tes Urine Apriyani Dianggap Janggal
Kapolda Kaji Hukuman Berat
Kamis, 26 Januari 2012 – 06:36 WIB
Tidak hanya pengemudi dan penumpang Xenia maut, pemilik terakhir mobil bernopol B 2479 XI yang diketahui berinisial E bisa terancam hukuman. Sebab, pemilik tersebut dengan sengaja telah meminjamkan kepada pengemudi yang tidak memiliki surat kelengkapan jalan, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM).
Walaupun, Apriyani sendiri pernah mengaku memiliki sim tahun 2003 namun saat mengemudi dirinya tidak bisa menunjukan SIM tersebut. "Pengemudi nggak punya SIM. Tahun 2003 pernah punya. Tapi pas nyetir nggak bawa, ini sudah salah, kedua mobil ini milik siapa" katanya meminjam, orang yang meminjam pada orang yang nggak punya sim, kena dia," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto menambahkan, mobil Xenia bernopol B 2479 XI tersebut tercatat atas nama Deden Rohendi warga Jalan Zeni H 20 Rt 4 /06, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Sebab dalam foto copy STNK yang ditemukan dikendaraan tersebut nama itu masih ada.
Namun setelah dikroscek, mobil berwarna hitam tersebut sudah berpindah tangan kepada Boniarti Kosim warga Jalan Gading Utara X Blok N RT 15/3 Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Kami sudah menemukan foto copy-an di dalam mobil, atas nama Deden, setelah dicek ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), STNK itu sudah balik nama kepemilikannya," katanya.
JAKARTA - Pengajar PTIK Kombes (pur) Dr Bambang Widodo Umar menilai agak janggal ada dua pemeriksaan urine yang berbeda hasil. "Penyidik harus
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045