Perbuatan Dosa Terbongkar, Padahal 3 Hari Lagi Menikah
"Tersangka rencananya menikah dengan ibu korban. Namun tiga hari sebelum menikah, perbuatan tersangka ini terungkap, sehingga pernikahannya dibatalkan," tuturnya.
Meskipun sempat diancam, korban yang masih di bawah umur itu mengadu kepada ibunya dan atas aduan tersebut ibu korban langsung melaporkan tersangka kepada Polresta Cirebon.
"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang berencana akan menikah dengan tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Perbuatan dosa pria berinisial S terbongkar tiga hari menjelang pernikahan, rencana gagal total.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Makan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, Satu Orang Meninggal
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ayu Ting Ting Akan Segera Menikah, Ayah Ojak: Mohon Doanya Biar Lancar
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Cerita Kehidupan Setelah Menikah, Hanggini: Aku Merasa Kayak Masih Pacaran