Percayalah, E-meterai Jadikan Legalisasi Dokumen Aman, Efisien, dan Ekonomis

Percayalah, E-meterai Jadikan Legalisasi Dokumen Aman, Efisien, dan Ekonomis
Perusahaan enforceA telah merilis fitur enforceA e-meterai yang dapat diakses melalui link https://enforcea.com/. Foto: dok enfroceA

jpnn.com - Penerbitan meterai elektronik atau e-meterai oleh Pemerintah pada Oktober 2021 disambut baik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, e-meterai didefinisikan sebagai label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

CEO & Managing Partner enforceA, I Wayan Sudiarta menjelaskan bahwa meterai elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah digunakan sebagai tanda pengesahan atau legalisasi dokumen-dokumen penting, seperti perjanjian kontrak, dokumen hukum, atau perjanjian jual beli.

Latar belakang diciptakannya e-meterai adalah untuk menggantikan meterai fisik atau cetak.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya modernisasi dan digitalisasi dalam proses legalisasi dokumen. E-meterai juga memberikan alternatif yang lebih aman, efisien dan ekonomis," ucap Wayan dalam keterangannya, Senin (23/20).

Masyarakat diharapkan beralih dari meterai cetak ke e-meterai untuk alasan efisiensi dan keamanan.

Karena dilakukan secara online, e-meterai memungkinan proses pembelian dan pembubuhan yang lebih cepat dan mudah.

"Lain halnya dengan meterai tempel yang rentan terhadap pemalsuan, e-meterai sulit dipalsukan. E-meterai juga lebih ramah lingkungan karena tidak melibatkan pencetakan fisik," jelas Wayan.

Bakal Capres 2024 Ganjar Pranowo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Soal apa itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News