Perdagangan Sirip Hiu di Surabaya Terbongkar
Sabtu, 17 Juni 2017 – 23:08 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pelaku dijerat dengan Pasal 92 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dan atau Pasal 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)
Satgas Pangan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perdagangan sirip hiu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP