Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap

Menurut dia, kedua pelaku dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sulaiman menyatakan penindakan rokok ilegal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai untuk terus mengawasi dan menindak barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.
"Bea Cukai akan terus memaksimalkan pengawasan peredaran barang-barang ilegal dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara. Penindakan rokok ilegal tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat," kata Sulaiman. (antara/jpnn)
Bea Cukai menggagalkan peredaran 1,18 juta batang rokok ilegal di Aceh Tamiang. Dua pelaku diringkus dan dijebloskan ke tahanan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah