Peredaran Jamu dan Kosmetik Ilegal Meningkat, BPOM Lakukan Ini

Peredaran Jamu dan Kosmetik Ilegal Meningkat, BPOM Lakukan Ini
BPOM mengamankan ribuan produk kosmetik dan obat-obatan ilegal. Foto ilustrasi ANTARA/Mohamad Hamzah/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito membuka secara online acara Kick Off dan Pelatihan Fasilitator dalam rangka Pembentukan Duta Jamu Aman dan Duta Kosmetik Aman, Selasa (15/3).

Dalam kesempatan tersebut, Penny mengatakan kebutuhan masyarakat akan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik pada masa pandemi Covid-19 meningkat.

Namun, lanjut Penny, hal itu kerap disalahgunakan oknum dengan memproduksi dan mendistribusikan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu serta manfaat.

"Kejahatan yang dilakukan di antaranya, pertama, penambahan Bahan Kimia Obat (BKO) pada obat tradisional (OT), kedua, penggunaan bahan berbahaya/bahan dilarang, seperti Merkuri dan Rhodamin B di kosmetik," kata Penny.

"Serta ketiga, promosi dan   pencantuman klaim berlebihan atau menyesatkan. Klaim tersebut, seperti sebagai obat pegal linu, batuk/pilek, dan stamina pria serta dapat mengobati berbagai penyakit termasuk menyembuhkan Covid-19," sambung Penny.

Penny menambahkan hasil pengawasan BPOM pada 2021 menemukan peningkatan pelanggaran iklan kosmetik dan obat tradisional dibandingkan tahun 2020. 

"Pelanggaran iklan kosmetika pada tahun 2021 sebesar 27,85 perse  yang meningkat dibandingkan tahun 2020, yaitu 19,89 persen. Iklan Obat Tradisional yang tidak memenuhi ketentuan pada tahun 2021 sebesar 51,68 persen, meningkat dibandingkan tahun 2020, yaitu 41,08 persen," ujar Penny.

Selain itu, Indeks Kesadaran Masyarakat (IKM) berdasarkan survei BPOM pada 2021 terhadap komoditi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika masih lebih rendah dibandingkan IKM komoditi obat dan pangan.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal meningkat, simak selengkapnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News