Perempuan 19 Tahun Jadi Tersangka Penimbunan Masker di Tanjung Duren

Perempuan 19 Tahun Jadi Tersangka Penimbunan Masker di Tanjung Duren
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

BACA JUGA: Tragis, Sertu Iskandar Zulkarnaen Meninggal Dunia Diinjak Gajah

Lalu ada juga 15 kotak masker merk Facemask. Atas perbutannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus penimbunan masker di unit Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender lantai 18 unit 18, Tanjung Duren, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News