Perempuan ER Terkecoh Info Lowongan Kerja, Harus jadi Pelajaran Berharga, Miris & Ngeri
Rabu, 23 Februari 2022 – 09:48 WIB

SH (34), perampok sekaligus pemerkosa wanita di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, usai ditangkap polisi, Senin (21/2). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam. Tersangka mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," ujar Zain.
Usai beraksi, pelaku meninggalkan korban.
Adapun korban langsung menuju Polsek Pasar Kemis guna melaporkan kejadian tersebut.
"Tidak sampai 1×24 jam, tersangka kami tangkap di rumahnya," ujar Zain.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang perempuan pencari kerja inisial ER tertipu info lowongan kerja, dia menjadi sasaran aksi kejahatan dan pemerkosaan.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan Global, Platform Kripto Tambah Ratusan Talenta Baru
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit