Pergerakan Advokat Nusantara Soroti Penghentian Imlek Fair Siantar, Tajam

Pergerakan Advokat Nusantara Soroti Penghentian Imlek Fair Siantar, Tajam
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

Menurut Petrus, tindakan Wali Kota dan Satpol PP Pemkot Pematang Siantar, yaitu membatalkan penyelenggaraan Imlek Fair Siantar merupakan tindakan yang mengganggu kohesivitas sosial masyarakat dan bertentangan dengan kepentingan strategis nasional.

"Seharusnya menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran pidana, yaitu UU Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” ujar Petrus.

Petrus mengatakan Wali kota Pematang Siantar diduga kuat didikte oleh kelompok intoleran atau berafiliasi dengan kelompok intoleran.

“Memilih bersikap lebih patuh kepada kelompok intoleran dari pada sumpah jabatannya lantas membiarkan aparaturnya (Satpol PP) menghentikan kegiatan yang berbasis budaya dan agama oleh etnis Tionghoa di Siantar,” ujar Petrus.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 dan 79 UU No. 23/2014, Tentang Pemerintahan Daerah, Memteri Dalam Negeri berwenang memberhentikan Kepala Daerah, tanpa melalui proses politik di DPRD, karena tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah, melanggar sumpah/janji jabatan dan lain-lainnya.

"Oleh karena tindakan Wali Kota Pematang Siantar dimaksud, sebagai suatu tindakan insubordinasi atau pembangkangan terhadap kebijakan Presiden dalam menjaga kepentingan strategis nasional, padahal tugas itu menjadi kewajiban Kepala Daerah, maka Menteri Dalam Negeri wajib memecat Wali Kota Siantar,” tegas Petrus Selestinus.(fri/jpnn)

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus merespons berita penghentian Imlek Fair Siantar oleh Satpol PP Siantar, tajam sekali.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News