Pergi Membeli Kue Rumah Dibobol Maling

Pergi Membeli Kue Rumah Dibobol Maling
Maling pembobol rumah kosong. Foto: JPG/Pojokpitu

"Pada aksi pertama saya berhasil menggasak rumah dengan membawa Rp 16 juta," terang Sunyoto.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Maling sudah dua kali membobol rumah kosong yang sama dengan mencongkel pintu maupun lewat ventilasi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News