Pergub Angkutan Online Tunggu Juknis Permenhub
Sebelumnya, Ada sebelas draft yang direvisi dari Permenhub 32 tahun 2016 dan tertuang dalam permenhub 26 tahun 2017. Yaitu, kepemilikan SIM A umum, kendaraan minimal 1000 cc, mempunyai tempat seperti garasi atau halaman.
Kepemilikan garasi ini sebagai ganti pool yang harus dimiliki dan sanksi. Kesemuanya mulai berlaku 1 April lalu.
Sementara untuk uji kir, akan mulai ditetapkan pada 1 Juni mendatang. Perusahaaan aplikasi wajib memasukkan kendaraan yang telah memiliki uji kir.
Kemudian akses digital dashboard dan stiker khusus penanda. Lalu yang berlaku mulai 1 Juli adalah tentang kepemilikan kendaraan dengan STNK yang berbadan hukum.
Bisa dilakukan dengan melalui koperasi. Serta kuota, pajak aplikasi dan tarif batas bawah.
Pemerintah akan mematok tarif batas bawah, untuk tarif batas atas akan dibiarkan berkembang. (bae/hen/jpg/jpnn)
Gubernur Jawa Timur Soekarwo berharap petunjuk teknis (juknis) mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
- Viral Petugas Dishub Naik Kap Mobil di Setiabudi, Kadishub DKI Beri Penjelasan Begini
- Detik-Detik Driver Taksi Online Tewas Ditusuk Penumpang, Motif Pelaku, Ya Tuhan
- Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya