Pergub Angkutan Online Tunggu Juknis Permenhub

Pergub Angkutan Online Tunggu Juknis Permenhub
Puluhan pengendara ojek online (Gojek) mendatangi kawasan bunderan Cibiru, Kota Bandung, Kamis (22/10). Kedatangan para pengemudi Gojek ini terkait dugaan pengaiayaan yang terjadi di daerah Cibiru. Foto: Khairizal/Radar Bandung/JPNN.com Ilustrasi by: Khairizal/Radar Bandung

Sebelumnya, Ada sebelas draft yang direvisi dari Permenhub 32 tahun 2016 dan tertuang dalam permenhub 26 tahun 2017. Yaitu, kepemilikan SIM A umum, kendaraan minimal 1000 cc, mempunyai tempat seperti garasi atau halaman.

Kepemilikan garasi ini sebagai ganti pool yang harus dimiliki dan sanksi. Kesemuanya mulai berlaku 1 April lalu.

Sementara untuk uji kir, akan mulai ditetapkan pada 1 Juni mendatang. Perusahaaan aplikasi wajib memasukkan kendaraan yang telah memiliki uji kir.

Kemudian akses digital dashboard dan stiker khusus penanda. Lalu yang berlaku mulai 1 Juli adalah tentang kepemilikan kendaraan dengan STNK yang berbadan hukum.

Bisa dilakukan dengan melalui koperasi. Serta kuota, pajak aplikasi dan tarif batas bawah.

Pemerintah akan mematok tarif batas bawah, untuk tarif batas atas akan dibiarkan berkembang. (bae/hen/jpg/jpnn)


Gubernur Jawa Timur Soekarwo berharap petunjuk teknis (juknis) mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News