Perhatian! Citeureup Dinyatakan Zona Merah Penyebaran Corona

Perhatian! Citeureup Dinyatakan Zona Merah Penyebaran Corona
Ilustrasi - Covid-19 (Corona virus disease 2019). Foto: Antara/Dian Hadiyatna/HO

jpnn.com, CITEUREUP - Kecamatan Citeureup di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinyatakan masuk zona merah penyebaran virus corona (COVID-19), setelah ada satu warga yang berdomisili di wilayah tersebut dinyatakan positif terinfeksi.

"Positif bertambah, laki-laki berusia 55 tahun asal Kecamatan Citeureup," kata Bupati Bogor Ade Yasin melalui keterangan tertulisnya, Selasa malam.

Dengan demikian, jumlah zona merah COVID-19 di Kabupaten Bogor menjadi sembilan kecamatan, yaitu Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea dan Citeureup.

Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dari delapan kecamatan zona merah, Gunung Putri dengan jumlah pasien positif COVID-19 terbanyak, yakni tujuh orang.

Kemudian Bojonggede dan Cibinong masing-masing empat orang, Cileungsi tiga orang serta Parung Panjang, Ciomas, Jonggol, Ciampea, dan Citeureup masing-masing satu orang.

Hingga Selasa malam, Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat jumlah positif terinfeksi virus corona (COVID-19) di Kabupaten Bogor sebanyak 23 pasien.

"Total ada 23 kasus positif COVID-19, tiga di antaranya sudah sembuh dan tiga meninggal dunia," kata Ade Yasin.

Di samping itu, Pemkab Bogor juga mencatat ada sebanyak 815 orang dalam pemantauan (ODP), 491 di antaranya sudah selesai dipantau, dan 439 pasien dalam pengawasan (PDP), 114 di antaranya sudah selesai diawasi, sembilan pasien di antaranya meninggal dunia. (antara/jpnn)

Kecamatan Citeureup di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinyatakan masuk zona merah penyebaran virus corona (COVID-19).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News