Perhutanan Sosial Bukan Sekadar Bagi-bagi Lahan

Perhutanan Sosial Bukan Sekadar Bagi-bagi Lahan
Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial di Madiun, Jawa Timur. Foto: Humas for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terus menggesa implementasi Perhutanan Sosial.

Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal PSKL, Erna Rosdiana mengungkapkan, hingga saat ini seluas 1,087 juta hektar hutan telah diberikan izin perhutanan sosial dengan berbagai skema.

“Ada lebih dari 3.950 titik izin perhutanan sosial dan melibatkan 267.165 kepala keluarga,” kata Erna dalam keterangan persnya, Jumat (10/11).

Pemerintah akan memberi akses pemanfaatan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial.

Selain itu juga diberikan dukungan untuk peningkatan kapasitas dan penguatan permodalan dengan melibatkan perbankan kementerian/lembaga non kementerian dan bank BUMN.

Erna menegaskan, setiap izin perhutanan sosial harus dikelola sesuai prinsip pengelolaan hutan lestari.

Masyarakat yang menerima izin perhutanan sosial boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan sesuai fungsi hutannya.

Pada kawasan hutan lindung dan konservasi, masyarakat boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan non kayu, jasa lingkungan dan karbon.

Pemerintah akan memberi akses pemanfaatan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News