Perhutanan Sosial Bukan Sekadar Bagi-bagi Lahan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terus menggesa implementasi Perhutanan Sosial.
Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal PSKL, Erna Rosdiana mengungkapkan, hingga saat ini seluas 1,087 juta hektar hutan telah diberikan izin perhutanan sosial dengan berbagai skema.
“Ada lebih dari 3.950 titik izin perhutanan sosial dan melibatkan 267.165 kepala keluarga,” kata Erna dalam keterangan persnya, Jumat (10/11).
Pemerintah akan memberi akses pemanfaatan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial.
Selain itu juga diberikan dukungan untuk peningkatan kapasitas dan penguatan permodalan dengan melibatkan perbankan kementerian/lembaga non kementerian dan bank BUMN.
Erna menegaskan, setiap izin perhutanan sosial harus dikelola sesuai prinsip pengelolaan hutan lestari.
Masyarakat yang menerima izin perhutanan sosial boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan sesuai fungsi hutannya.
Pada kawasan hutan lindung dan konservasi, masyarakat boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan non kayu, jasa lingkungan dan karbon.
Pemerintah akan memberi akses pemanfaatan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial.
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC
- Lebih 6 Juta Pohon Ditanam Lewat Program Hutan Pertamina, Ini Daerah Sebarannya
- Menteri LHK dan Presiden IUCN Gelar Pertemuan Bilateral, Nih Agendanya