Perhutani Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif dari KIP
Kamis, 15 Desember 2022 – 13:44 WIB
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9, Kurang Informatif dengan rentang nilai 40 - 59,9.
Sementara itu, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60 - 79,9, Menuju Informatif dengan rentang nilai 80 - 89,9 hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90 – 100. (jlo/jpnn)
Perhutani kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari KIP RI.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Mudik Asyik Bersama BUMN 2024: Perhutani Berangkatkan Ratusan Peserta
- Perhutani Group Sukseskan Program Cikole Kampung Re/UpCycle Bebas Sampah
- Lewat Semarak Ramadan Berkah, Perhutani Gelar Bazar Sembako Murah di 5 Lokasi
- Perhutani dan SKK Migas Tanam Ribuan Bibit Pohon di Bogor
- Kemendikbudristek Buka Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, Simak Syaratnya
- Calon Penerima KIP Kuliah 2024 Siapkan 3 Dokumen Ini, Penting