Periksa Kepala Daerah Tak Perlu Izin Presiden
Kamis, 27 September 2012 – 09:36 WIB
Sedangkan Pasal 36 ayat 2 berbunyi dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimannya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Nah, pokok yang dikabulkan MK adalah ayat 1 tidak lagi bisa digunakan karena bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan pada ayat dua yang sebelumnya mengatur 60 hari persetujuan untuk penahanan, dipersingkat jadi 30 hari saja. "Waktu 60 hari yang diberikan bisa menghambat proses penyelidikan," terangnya.
Hakim MK khawatir kalau waktu selama itu justru digunakan oleh kepala daerah atau wakilnya yang tersandung tindak pidana jadi punya waktu untuk menghindar. Termasuk berpeluang untuk melakukan penghapusan jejak tindak kejahatan, atau penghilangan alat bukti.
Jadi, setelah ini para penyidik tak perlu lagi meminta izin presiden untuk melakukan penyelidikan. Mereka hanya diharuskan meminta izin kalau hendak menahan kepala daerah atau wakilnya. Akan tetapi, kalau dalam 30 hari presiden tidak juga membalas persetujuan itu, penahanan bisa langsung dilakukan. (dim/ttg)
JAKARTA--Pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi harus lebih cepat mulai sekarang. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha