Perincian Passing Grade CPNS 2021 Formasi Umum dan Khusus, Selisihnya Jauh

Perincian Passing Grade CPNS 2021 Formasi Umum dan Khusus, Selisihnya Jauh
Passing grade CPNS 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan passing grade pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.

Nilai ambang batas itu ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 yang diteken pada Senin, 26 Juli 2021.

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, SKD CPNS 2021 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

TWK akan terdiri atas 30 butir soal, TIU 35, dan TWK 45. Masing-masing memiliki bobot penilaian tersendiri, dengan total nilai maksimal 550 apabila bisa terjawab dengan benar dan sesuai seluruhnya.

"Untuk formasi Umum CPNS 2021, ambang batas nilai TWK ialah 65, TIU 80, dan TKP 166," ujar Katmoko Ari di Jakarta, Kamis (29/7).

Dia menjelaskan ada perbedaan nilai ambang batas TIU dan SKD untuk formasi khusus, yaitu:

1. Formasi Cumlaude: TIU minimal 85, total SKD minimal 311

2. Formasi Disabilitas: TIU minimal 60, total SKD minimal 286

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan passing grade pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.Passing grade CPNS 2021 formasi umum dan khusus selisihnya jauh sekitar 20 poin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News