Peringatan Bahaya Rokok Harus Disertai Gambar

Peringatan Bahaya Rokok Harus Disertai Gambar
Peringatan Bahaya Rokok Harus Disertai Gambar
Akil mengakui, dalam membuat keputusan hakim konstitusi lalai dengan tidak menghapus kata ‘bentuk lainnya’. Akibatnya, perusahaan rokok bisa bingung harus mencantumkan definisi bentuk gambar seperti apa yang dimaksud dalam aturan itu. “Nanti bisa diatur lebih detail dalam Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Perdagangan,” jelas Akil.

Terkait tuntutan pemohon dalam Pasal 113 Ayat 2 UU Kesehatan yang berbunyi, 'Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditetapkan'.

Menurut Mahfud, frasa, “tembakau, produk yang mengandung tembakau” tidak dapat diterima. Sebab, permohonan pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ditemukan unsur diskriminasi.

Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon Wakil Kamal menyinggung Pasal 113 yang dinilai diskriminatif terhadap petani tembakau dan industri yang berbahan tembakau. Kamal menilai susunan dua ayat dalam pasal itu kacau, disebabkan dalam Ayat 1 disebutkan zat adiktif secara umum.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 Ayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News