Peringatan Keras dari Kombes Tubagus, Jangan Anggap Hanya Gertakan
Senin, 05 Juli 2021 – 17:51 WIB
Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi penutupan tempat usaha dan akan kembali dibuka bila PPKM Darurat dicabut sesuai instruksi pemerintah.
Sebelumnya, polisi menindak lima tempat karaoke dan spa yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan pelanggaran aturan PPKM Darurat di lima lokasi itu.
Polisi mengamankan ratusan orang dari lima tempat itu. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan peringatan keras ditujukan kepada masyarakat luas, terkait PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run Siap Kembali Manjakan Para Runner
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!