Peringatan Serius Menristekdikti untuk Rektor PTN
Jumat, 13 Januari 2017 – 14:03 WIB
Sementara itu, untuk jalur SM, kuotanya maksimal 30 persen karena seleksinya diatur dan ditetapkan masing-masing PTN.
"Kalau SNMPTN dan SBMPTN bisa lebih dari 30 persen. Sedangkan SM tidak boleh lebih dari 30 persen. Bila SM lebih dari 30 persen, rektornya dikenakan sanksi. Sebab SM ini standar objektivitas lebih rendah dibanding dua seleksi lainnya," tegas Nasir. (esy/jpnn)
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir memberikan warning kepada seluruh rektor perguruan tinggi negeri (PTN).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Awas! Sanksi Berat Menanti Platform Digital yang Membiarkan Peredaran Judi Online
- Peduli Pendidikan, KAI Divre III Palembang Beri Penghargaan kepada Guru
- Fokus Bangun SDM Anak Asli Papua, Apolos Bagau Jalin MoU dengan Kampus IPB
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial, Dua Pemuda Ini Gagas Youth Catalyst Foundation
- Jadi Pembicara di Rakor MKKS SMA/SMK se-Papua Barat, Filep Wamafma Paparkan Materi Otsus Bidang Pendidikan
- Pegadaian Berkomitmen Menerapkan TPB/SDGs 4 Tentang Pendidikan Berkualitas