Peringatan Serius Menristekdikti untuk Rektor PTN
Jumat, 13 Januari 2017 – 14:03 WIB

M. Nasir. Foto: JPNN
Sementara itu, untuk jalur SM, kuotanya maksimal 30 persen karena seleksinya diatur dan ditetapkan masing-masing PTN.
"Kalau SNMPTN dan SBMPTN bisa lebih dari 30 persen. Sedangkan SM tidak boleh lebih dari 30 persen. Bila SM lebih dari 30 persen, rektornya dikenakan sanksi. Sebab SM ini standar objektivitas lebih rendah dibanding dua seleksi lainnya," tegas Nasir. (esy/jpnn)
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir memberikan warning kepada seluruh rektor perguruan tinggi negeri (PTN).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi di Indonesia, BNI Gandeng IKA ITS
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment