Peringati Hari PRT Nasional, Perempuan Bangsa Desak Segera Sahkan RUU PPRT

Peringati Hari PRT Nasional, Perempuan Bangsa Desak Segera Sahkan RUU PPRT
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah (tengah) saat Diskusi bertajuk “Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia" pada Kamis (16/2). Foto: Dok. Perempuan Bangsa

jpnn.com, JAKARTA - Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang berlangsung 15 Januari 2023 diwarnai aksi dan desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Desakan ini juga disampaikan Dewan Pengurus Pusat Perempuan Bangsa.

“Kami mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi Undang-Undang sebelum masa sidang DPR berakhir. Tanggal 15 Februari 2023 merupakan momentum Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, sudah selayaknya PRT sebagai sektor informal memperoleh haknya yang dilindungi oleh UUD 1945,” kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam Diskusi bertajuk “Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia" pada Kamis (16/2).

Agar desakan ini efektif, dia meminta kepada semua kalangan untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini.

Sebab, menurut dia, PRT menjadi pekerjaan sektor informal yang bersifat domestik dan privat dengan pola hubungan kerja kultural.

Dengan karakteristik seperti itu, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan terhadap mereka. Sehingga sektor informal ini termasuk dalam kelompok rentan.

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama.

“Apalagi mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU PPRT,” kata Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR ini.

Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional pada 15 Januari 2023 diwarnai aksi dan desakan segera mengesahkan RUU PPRT, salah satu dari Perempuan Bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News