Peringati Harkitnas, Irman Gusman Luncurkan Buku Soal Hukum dan HAM

Peringati Harkitnas, Irman Gusman Luncurkan Buku Soal Hukum dan HAM
Irman Gusman dan La Nyalla dalam peluncuran buku Menyibak Kebenaran. Foto: Dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman meluncurkan buku yang merupakan hasil perenungannya tentang penegakan hukum dan hak asasi manusia bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).

Buku berjudul Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman itu juga merupakan jilid ketiga dari serial eksaminasi terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dirinya, yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

"Peluncuran buku ini diadakan bersamaan dengan perayaan Hari Kebangkitan Nasional yang diselenggarakan oleh Korps Alumi Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI)," kata Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya, Kamis (20/5).
 
Buku tersebut berisi laporan pandangan mata oleh penulis buku yaitu Pitan Daslani, wartawan senior yang bertugas sebagai Staf Ahli Ketua DPD RI untuk urusan hubungan luar negeri semasa Irman Gusman, Mohammad Saleh, Oesman Sapta Odang dan LaNyalla Mahmud Mattalitti menjadi Ketua DPD RI.
 
Pitan Daslani menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah Irman Gusman ditangkap oleh KPK pada 16 September 2016.
 
Rangkaian informasi dalam buku tersebut termasuk banyak hal baru yang belum pernah diberitakan di media massa tetapi mencakup kejadian-kejadian penting yang menerangkan apa sebabnya Irman Gusman dijatuhkan dari posisi sebagai Ketua DPD RI dan siapa saja yang berkepentingan untuk menjatuhkan dia dari posisi RI-7 itu.
 
Laporan investigasi dalam buku ini juga mencakup dugaan persekongkolan antara aparat KPK dan seorang saudagar gula untuk menjerat Irman Gusman dengan tuduhan menerima suap.
 
Buku setebal 420 halaman itu juga berisi penjelasan guru besar tentang teror dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat KPK terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika suatu perkara korupsi sedang disidangkan.
 
Cara penegakan hukum yang menghalangi keadilan dalam perkara Irman Gusman dijelaskan secara rinci dalam buku ini, termasuk upaya praperadilan yang digugurkan di tengah jalan serta upaya aparat KPK untuk mengintimidasi istri Irman Gusman yaitu Liestyana Gusman agar membenci dan manjauhi suaminya ketika Irman sedang diperiksa. (cuy/jpnn)

Irman Gusman meluncurkan buku hasil perenungannya tentang penegakan hukum dan hak asasi manusia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News