Peristiwa yang Dialami Santri Sangat Mengerikan

Peristiwa yang Dialami Santri Sangat Mengerikan
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

Namun tidak menutup kemungkinan status sopir truk dinaikkan menjadi tersangka. Karena, berdasarkan hasil olah tempat kejadian diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman.

"Kami dalami, kemungkinan menjadi tersangka," katanya.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom menambahkan terduga pelaku murni tidak mengetahui jika korbannya tewas saat melintas di tempat kejadian di Cianjur.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi truk bisa disangkakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

"Tetapi tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur, terduga pelaku harus dilepas karena tidak bersalah, tetapi tetap harus didalami," katanya.

Dia menjelaskan sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu, juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyeberang tidak pada tempatnya. Pihaknya tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih di bawah umur.

"Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, di mana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya. Namun, ini masih kami dalami juga," katanya. (antara/jpnn)

Peristiwa yang dialami santri itu terjadi di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News