Perizinan Tambang Emas di Banyuwangi Terbit sejak 2006

Perizinan Tambang Emas di Banyuwangi Terbit sejak 2006
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. FOTO: dok/jpnn.com

Dia menambahkan, selama hampir dua tahun, Pemkab Banyuwangi kemudian mengkaji semua skema yang ada, termasuk berkonsultasi ke para ahli, daerah lain, dan pemerintah pusat. 

Selama dua tahun itu pula Pemkab Banyuwangi menolak bertemu dengan perusahaan. Dari kajian yang dilakukan, ternyata tidak ada satu pun skema yang menguntungkan daerah.

”Masalahnya, di satu sisi, izin sudah diterbitkan sebelum Bupati Anas menjabat. Kalau kemudian kita tutup, pemerintah daerah bisa dituntut ke pengadilan, bahkan bisa sampai ke arbitrase internasional seperti yang pernah terjadi di salah satu daerah di Kalimantan. Ini biayanya tinggi. Maka keputusan yang diambil Pemkab Banyuwangi adalah menegosiasi agar pemda mendapatkan saham yang disebut golden share. Saham itu langsung masuk mekanisme APBD. Artinya, kita cari yang beri manfaat ke masyarakat karena izin sudah terbit sejak sebelum Pak Anas jadi bupati,” papar Hary.

Jika kelak sudah berproduksi dan ada pembagian dividen, Pemkab Banyuwangi pun mendapatkan dana yang akan masuk ke APBD. Pemkab Banyuwangi sengaja tidak membentuk BUMD agar tidak dimanuver pihak-pihak tertentu. Karena dana langsung masuk ke APBD, maka secara otomatis berada dalam sistem pengawasan keuangan negara yang bisa diakses semua penegak hukum.

”Nanti dividen itu bisa digunakan Pemkab Banyuwangi untuk membiayai anak-anak muda Banyuwangi sekolah hingga ke luar negeri, membangun jalan, menyediakan fasilitas kesehatan, dan sebagainya," ujar Anas. (*)

BANYUWANGI - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo meminta agar PT Bumi Suksesindo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News