Perkembangan Terbaru Kasus Pencabulan Dosen Unej

Perkembangan Terbaru Kasus Pencabulan Dosen Unej
Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari memeriksa berkas kasus pelecehan seksual di Mapolres Jember, Rabu (7/4/2021). Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Polres Jember, Jawa Timur, akan menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.

"Kami lengkapi administrasi penyidikan sampai ke tahapan final. Jika sudah lengkap dan ada persesuaian antara pihak, tentunya akan dilakukan tahapan selanjutnya, sampai penahanan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari kepada wartawan di Jember, Kamis.

Menurutnya, salah satu petunjuk yang dilengkapi adalah pemberkasan keterangan saksi ahli yakni psikiater yang memeriksa korban.

Polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat oknum dosen itu karena sudah ada persesuaian antara keterangan saksi dan petunjuk surat yang dikeluarkan visum dari dokter psikiatri.

"Dalam surat itu menyatakan bahwa si korban mengalami depresi berat setelah kejadian pelecehan seksual yang dialaminya di rumah tersangka," tuturnya.

Dia menjelaskan, penyidik kepolisian juga sudah melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi ahli psikiatri yang menangani korban.

"Sejauh ini tersangka juga kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik, sedangkan korban juga mendapat pendampingan dari PPT dan LBH Jentera, sehingga kondisinya stabil," katanya.

Sementara, dikonfirmasi terpisah Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Thohari mengatakan, penyidik Polres Jember sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka oknum dosen Unej.

Polres Jember akan menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News