Perkembangan Terbaru soal Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran
Apalagi, dalam tiga tahun belakangan belum ada perubahan terhadap tarif batas atas. Padahal, aturannya harus naik dua tahun sekali.
Logikanya, kata Budi, tarif batas atas sudah tiga tahun tidak berubah sehingga aneh bila tiba-tiba diturunkan.
Di sisi lain, kalau dilihat dari komponennya, tarif batas atas seharusnya naik.
Namun, untuk kepentingan masyarakat, idealnya diturunkan oleh pemerintah selaku regulator.
"Kan logikanya tiga tahun, kalau kita ikutin inflasi saja tentu naik, komponen-komponennya juga naik. Jadi itu dasarnya saya konsultasikan. Ini kan team work, tidak boleh bertindak sendiri," ucapnya.
Budi menggarisbawahi, bila hasil konsultasi dengan KPPU dan Ombudsman membolehkan penurunan tarif batas atas, pihaknya akan melakukannya dengan mengubah permenhub sebelum mudik Lebaran. (fat/jpnn)
Kementerian Perhubungan mengimbau maskapai penerbangan, khususnya bagi BUMN seperti Garuda Indonesia, menurunkan harga tiket pesawat saat mudik Lebaran 2019,
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Kabar Fantastis! AirAsia Tawarkan Tiket Pesawat ke Luar Negeri Hanya Rp 1
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis
- Arus Balik Lebaran, Maskapai Pelita Air Capai OTP 95 Persen
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024