Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF

Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
Kementerian Agama dan UNICEF resmi menjalin kerja sama dengan UNICEF untuk Indonesia. Foto: dok Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama dan UNICEF resmi menjalin kerja sama dengan UNICEF untuk Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hak anak di Indonesia

MoU tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza Zaman, dalam acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (27/3).

"Dengan MoU ini, kami bertekad untuk memenuhi hak-hak anak di Indonesia," ungkap Kamaruddin Amin.

MoU tersebut mencakup tiga aspek penting, yaitu advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak.

Kamaruddin mengungkapkan pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, terutama dalam hal pendidikan, serta akses masjid yang ramah untuk anak.

"Masih banyak anak Indonesia yang menghadapi keterbatasan dalam mendapatkan pendidikan," jelas Kamaruddin.

Menurutnya, peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak anak.

Kamaruddin menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak melalui fungsi keagamaan.

MoU Kemenag dan UNICEF MoU tersebut mencakup tiga aspek penting, yaitu advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News