Perlindungan Budaya Tradisional Diabaikan

Perlindungan Budaya Tradisional Diabaikan
Batik, salah satu warisan budaya Indonesia. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M.Ramli menilai ada yang salah dengan perlindungan budaya tradisional di Indonesia. Menurutnya, perlindungan yang ada saat ini justru membuat kebudayaan Indonesia sulit berkembang.

"Kenapa budaya asing kita lihat deras sekali sementara budaya kita mati, saya kira ada yang salah di sini," kata Ramli di Hotel Park, Jakarta Timur, Kamis (19/12).

Saat ini, ujar Ramli, undang-undang yang ada melarang orang asing untuk mempelajari atau mempraktekkan budaya Indonesia tanpa izin. Hal ini mengakibatkan pihak asing tidak berminat untuk mengenal budaya Indonesia.

Apalagi, di dalam negeri sendiri kebudayaan tradisional kurang mendapat perhatian. "Di dalam negeri tidak dikembangkan , orang luar juga dilarang untuk mempelajari, akhirnya mati," ucapnya.

Ramli berpendapat, akses terhadap kebudayaan tradisional justru harus dibuka seluas-luasnya. Sehingga bangsa asing juga bisa ikut mengembangkan dan melestarikan budaya Indonesia.

"Dengan catatan, selama tidak diklaim sebagai budaya mereka," imbuh pria berkacamata tersebut.

Dengan menyebarkan budaya seluas-luasnya, maka masyarakat akan mendapat manfaat ekonomi yang lebih besar. Selain itu orang asing juga akan merasa lebih dekat dan akrab dengan Indonesia.

Paradigma ini, lanjut Ramli lagi, tengah diperjuangkan pemerintah melalui Rancangan Undang Undang (RUU) Hak Cipta yang telah masuk ke dalam Prolegnas 2014.

JAKARTA - Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M.Ramli menilai ada yang salah dengan perlindungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News