Perlu Aturan Khusus untuk Provinsi Kepulauan
Rabu, 22 Februari 2017 – 17:55 WIB

Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komite I DPD RI dengan para pakar di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlamen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2). RDPU membahas tentang RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan. FOTO: Humas DPD RI
“Kepulauan juga mempunyai kekhususan. Jadi secara teori dimungkinkan untuk dibentuk RUU ini,” katanya.(fri/jpnn)
Provinsi yang memiliki banyak pulau atau provinsi kepulauan memerlukan aturan khusus terutama terkait aspek kewenangan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia