Perlu Menjelaskan Alasan Penunjukan Iriawan di Forum Angket

Perlu Menjelaskan Alasan Penunjukan Iriawan di Forum Angket
Pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M Iriawan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Bandung, Senin (18/6). (Foto: Humas Kemendagri)

Robert mengatakan Lemhanas merupakan birokrasi sipil yang membolehkan Iwan Bule untuk masuk kriteria sebagai Pj gubernur. Namun, Robert mengingatkan bahwa Iwan Bule merupakan polisi yang jabatannya tidak bisa dipisahkan.

“Yang masalah polisi menjabat birokrasi sipil. Undang-Undang 10 Pasal 201 mengatakan bahwa jabatan boleh diisi sebelas jabatan pimpinan madya,”pungkas dia.(tan/jpnn)


Menurut Robert, hak angket itu adalah ruang Mendagri menjelaskan tujuan mengangkat Iwan Bule sebagai Pj gubernur setelah sebelumnya sempat dianulir.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News