Perlu Menjelaskan Alasan Penunjukan Iriawan di Forum Angket
Minggu, 24 Juni 2018 – 15:45 WIB
Robert mengatakan Lemhanas merupakan birokrasi sipil yang membolehkan Iwan Bule untuk masuk kriteria sebagai Pj gubernur. Namun, Robert mengingatkan bahwa Iwan Bule merupakan polisi yang jabatannya tidak bisa dipisahkan.
“Yang masalah polisi menjabat birokrasi sipil. Undang-Undang 10 Pasal 201 mengatakan bahwa jabatan boleh diisi sebelas jabatan pimpinan madya,”pungkas dia.(tan/jpnn)
Menurut Robert, hak angket itu adalah ruang Mendagri menjelaskan tujuan mengangkat Iwan Bule sebagai Pj gubernur setelah sebelumnya sempat dianulir.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Iwan Bule Soal Prabowo Diberi Pangkat Jenderal Kehormatan: Ini Puncak Pengabdiannya ke Negara
- Disebut di Film Dokumenter Dirty Vote, Orang Dekat Istana Ini Bereaksi
- Tuntaskan Janji, Iwan Bule Serahkan Bantuan Ambulans untuk Warga Cibingbin Kuningan
- Indonesia Lolos ke 16 Besar Piala Asia 2023, Rayana: Jangan Lupakan Andil Besar Iwan Bule
- Peduli Sepak Bola di Kuningan, Iwan Bule Bagi Bola sampai Undang Legenda Persib
- Mesranya Susi Pudjiastuti dan Iwan Bule, Sempat Ngopi dan Main di Tengah Laut Pangandaran