Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos
Tapi bercak-bercak tersebut makin gelap.
Pada tahun 2021 Nur menemui dermatologis lain yang memberitah kalau kemungkinan besar perubahan warna kulitnya disebabkan oleh merkuri atau hidrokuinon dalam produk yang telah dia gunakan.
Krim pemutih kulit yang mengandung merkuri atau hidrokuinon dapat menimbulkan dampak yang merugikan terhadap kesehatan.
Produk kecantikan dengan bahan-bahan tersebut dilarang untuk diperjualbelikan di banyak negara di seluruh dunia.
Sayangnya, Nur tidak bisa memastikan apa saja kandungan "krim Esther M and S" yang dia pakai karena kemasannya tidak memiliki daftar komposisi.
Kecurigaan Nur dan dokternya terbukti setelah dia menonton video peringatan bahaya merkuri dalam krim tersebut di media sosial.
Dia juga menemukan kalau krim yang dibelinya di pasar tradisional di Samarinda, Kalimantan Timur, ternyata sudah dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia sejak 2011 karena mengandung merkuri.
Meski dilarang BPOM, mereka memperingatkan jika produk kecantikan mengandung bahan berbahaya masih diimpor dan dijual secara tidak sah di Indonesia.
Selama dua tahun lamanya, Nur Lenny Astia memakai krim pencerah kulit yang meninggalkan bekas luka permanen di wajahnya
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka