Permen Beraneka Warna Ternyata Narkoba, Bea Cukai dan Polda Kaltara Bergerak, DC Langsung Diringkus
Kamis, 17 Juni 2021 – 20:00 WIB
Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman narkoba lewat kiriman pos.
“Pengiriman pertama berupa cokelat batangan, sementara yang kedua dan ketiga dalam permen beraneka warna,” ungkap Rusman.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Beragam cara dilakukan penyelundup narkoba untuk meloloskan barang haram yang dikirim. Salah satunya disamarkan dalam bentuk permen beraneka warna, yang ternya mengandung senyawa ganja.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Polisi Disebut Bekingi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Kombes Manang: Jadi Panas Telinga Saya
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba