Permen ESDM Dianggap Hanya Hambat Pembangunan Infrastruktur Gas
Jumat, 13 November 2015 – 17:37 WIB
Lebih lanjut Hari mengingatkan bahwa swasta tidak akan mau masuk kalau tidak mendapat jatah gas. "Sebaiknya pemerintah kembali merevisi Permen 37/2015 untuk membuka jalan agar Pertamina melalui anak usahanya Pertagas lebih mudah berinvestasi dan menumbuhkan investasi swasta dalam infrastruktur gas," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral nomor 37 tahun 2015 menuai kritikan. Pengamat industri gas, Hari Karyuliarto menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
- BTN Raih Best Savings Bank Award 2024 di Thailand
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang