Permendikbudristek PPKS Bisa Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Permendikbudristek PPKS Bisa Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Korban dugaan kekerasan seksual. Ilustrasi: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

“Tetapi, kelompok kecil yang menolak tidak sepakat. Mereka justru membayangkan pemaknaan sexual consent akan membuat semua orang melakukan seks dengan suka sama suka. Mereka membayangkan semua orang tak punya pikiran mandiri dan tak punya martabat diri sehingga semua orang akan menyepakati aktivitas seksual. Sungguh sebuah imajinasi yang merendahkan manusia yang berakal dan bermoral,” tegasnya

Menurut Kalis, hal yang paling membingungkan dari warga negara yang menolak Permendikbudristek PPKS ini adalah tuduhan bahwa pemerintah telah melegalisasi zina.

Menurutnya, apabila memahami substansi dokumen ini, jelas berisi penanganan kasus dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Tidak ada satu pun pembahasan soal zina.

Permendikbudristek 30/2021 atau Permen PPKS hadir sebagai langkah awal menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, rektor, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita.

Secara gamblang Permen ini mengatur langkah yang harus diambil kampus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga penjahat atau predator kekerasan seksesual dapat ditindak tegas untuk menimbulkan efek jera. (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Cakupan Permendikbudristek PPKS cukup lengkap karena memuat poin pencegahan, penanganan dan perlindungan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang berfokus pada perlindungan dan keadilan untuk korban.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News