Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu

5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Adapun kriteria satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki izin operasional dari Pemda;
2) terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 tahun;
3) melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;
4) memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
5) memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
6) tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan 7) memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikdasmen 1 Tahun 2025 menegaskan guru ASN bisa mengajar di sekolah swasta, tetapi ada batasan waktu
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot