Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online Diterapkan Minggu Depan

Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online Diterapkan Minggu Depan
Salah satu penyedia layanan ojen berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Ditjen Perhubungan Darat juga telah konsultasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menyangkut masalah alat pembayaran dari aplikator. Menurutnya diskon tidak boleh terus menerus dan berlebihan.

Apalagi jika melanggar tatif batas atas dan batas bawah. ”Sehingga tidak berpotensi sebagai predatory pricing, yaitu diskon besar-besaran sehingga malah saling mematikan satu sama lain,” kata Budi.

Sementara itu Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, mengungkapkan bahwa diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah.

”Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA),” tuturnya.

Sehingga diskon tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. ”Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah,” imbuhnya.

Yang menjadi persoalan, kalau ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dg mematok dibawah TBB. Menurut Tulus Kemenhub untuk melakukan pengawasan. Kemenhub pun harus tegas memberi sanksi.

”YLKI meminta operator dan partnernya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB,” ucap Tulus.

Sementara itu Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengungkapkan bahwa lembaganya akan turut menyosialisasikan PM 12/2019. ”Garda ada di seluruh Indonesia,” tuturnya kemarin saat ditemui di Kemenhub.

Hasil survei terkait Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dibeberkan di hadapan perwakilan ojek online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News